Sejarah
uang :
Uang
koin peratma kali diciptakan oleh Croesus di Yunanisekitar 560 – 546 SM
Cina sebagai bangsa yang pertama menemukan uang
kertas.. Penemuan uang kertas sekitar abad pertama Masehi pada masa Dinasti
T’ang.
Definisi
Uang :
Segala sesuatu yang dapat dipakai atau digunakan
untuk melakukan pembayaran, baik barang jasa maupun hutang, sekarang maupun di
kemudia hari.
Fungsi
uang :
- Fungsi asli
: sebagai alat tukar menukar dan sebagai satuan hitungan.
- Fungsi
turunan : sebagai penunjuk harga, sebagai alat pembayaran, alat
menyimpan/menabung, pendorong kegiatan ekonomi, pembentuk dan pemindah
kekayaan, standar pembayaran utang, alat pencipta kesempatan kerja.
Jenis
uang :
- Berdasarkan
bahan : uang logam dan uang kertas
- Berdasarkan
nilai : bernilai penuh (ex uang emas), bernilai tidak penuh (uang dari
kertas)
- Berdasarkan
lembaga : uang kertasl (ex: uang logam dan uang kertas), uang giral (CEK,
Bilyet Giro, bank bank umum)
- Berdasarkan
kawasan : uang lokal, uang regional (euro, mata uang eropa), uang internasional.
E-Money
- Uang
berubah untuk menyesuaikan dengan jenis transaksi
- E-Money
muncul untuk mendukung transaksi melalui internet dan jaringan telepon
- Secara umum
ada 2 bentuk E-Money : 1. Kartu, 2. Software
Bank
dan Lembaga Keuangan non-Bank
Pengertian lembaga keuangan : Setiap perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau
kedua-duanya.
Lembaga keuangan dibagi 2, yaitu :
- Lembaga
keuangan bank
- Lembaga
keuangan lainnya
Lembaga
Keuangan
UU RI NO. 10 Tahun 1998
Bank > Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Peran
Lembaga Keuangan
- Pengalihan
Aset/Asset Transmutation
- Likuiditas/liquidity
= apabila jumlah modalnya melebihi jumlah utangnya
- Alokasi
Pendapatan/Income Allocation
- Transaksi
Lembaga
Keuangan dibagi menjadi dua, yaitu
Lembaga kuangan bank = bank sentral, bank umum, bpr
Lembaga kuangan lainnya (non bank) = pasar modal,
pasar uang dan valas, koperasi simpan pinjam, pengadaian, leasing, asuransi,
anjak piutang, modal ventura, dana pensiunan.
BI
Sebagai Bank Sentral Indonesia
Bertugas :
- Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan
menjaga kelancara sistem pemabayaran
- Mengatur
dan mengawasi Bank Umum dan BPR
- Hubungan
dengan Pemerintah dan Internasional
- Akuntabilitas
dan Anggaran
Pengertian
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Dari definisi
di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi
- Bank Umum
konvensional dengan falsafah bunga/interest
- Bank umum
syari’ah dengan falsafah bagi hasil
Penilaian Kesehatan Bank
- Aspek
Permodalan
Yang dinilai >
Permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank>
CAR = Capital Adequacy Ratio) > rasio modal terhadap aktiva tertimbang
menurut Resiko = ATMR) > MIN 8 %
- Aspek
Kualitas Aset
Menilai jenis-jenis
asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian harus sesuai
- Aspek
kualitas Manajemen
·
Kualitas manusia dalam bekerja
·
Pendidikan serta pengalaman karyawan
dalam menangani kasus
·
Yang dinilai : manajemen permodalan,
manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen
likuiditas.
- Aspek
Likuiditas
·
Rasio kewajiban bersih Call Money
terhadap aktiva
·
Rasio kredit terhadap dana yang diterima
oleh bank seperti tabungan, deposito, giro.
- Aspek
Rentabilitas
Kemampuan bank dalam
meningkatkan laba , penilaian dilakukan dengan
·
Rasio laba terhadap total ASET (ROA)
·
Perbandingan biaya operasi dengan
pendapatan operasi (BOPO)
- Aspek
penilaian kesehatan bak ini
Dikenal dengan Analisis
CAMEL (Capital, Aset, Management, Earning, dan Liquidity)..
Nilai
kategori/penggolongannnya
81-100 sehat
66-81 cukup sehat
50-66 kurang sehat
0-51 tidak sehat
Otoritas
Jasa Keuangan
1. Merupakan
lembaga pengawas bank
2. Memperkuat
posisi B
OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuanga di sektor :
·
Perbankan
·
Pasar modal
·
Sektor Perasuransian Dana Pensin,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Definisi
OJK
UU NO 21 tahun 2011
Lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Peran OJK
·
Memelihara stabilitas sistem keuangan
·
Macro prudential regulations dan
pencegahan risiko sistemik
·
Koordinasi OJK, BI, dan Kementrian
Keuangan perlu ntensif dan cari untuk menghindari risiko sistemik
·
Protokoll manajemen krisis berlum teruji
·
Masa tansisi
·
Stabilitas sistem perbankan perlu dijmin
·
Learning curve, OJK masih pada tahap
awal
·
Independensi anggaran
·
Jangan sampai menimbulkan beban
berlebihan pada nasabah
·
Conflict of interest (customer bank-OJK)
·
Agency Problem
·
Tata kelola
·
Struktur tidak terkonsolidasi (3 sub
otoritas)
·
Koordinasi perlu berkeringat
·
Fit and Proper – OJK harus memakai SDM
terbaik
·
Penguatan sektor perbankan
·
Rejim permodalan (Basel II dan Basel
III)
·
Pendalaman sektor keuangan, khususnya
sektor perbankan
·
Peningkatan daya saing
·
Peningkatan efisien
·
Peningkatan Intermediasi
·
Peningkatan pembiayaan produktif
Pemeliharaan
Stabilitas Sistem Keuangan
- Regulator
global bahwa koordinasi pengawasan sektor jasa keuangan dan bank sentral
mutlak
- Batasan
regulasi (regulatory perimeter) diperluas dengan tidak menkotak-kotakkan
antara macro dan micro prudential regulations
- Stabilitas
sitem keuangan merupakan “public goods” yang perlu dijaga
- Dengan
adanya OJK, peran Bank Indonesia justru perlu diperkuat.
Comments
Post a Comment